Curi  Laptop, Bogel Digelandang Tim Lakid Polsek Lawang Kidul

Selasa, 28 Juni 2022
Bogel harus berurusan dengan polisi karena pencurian yang ia lakukan.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Polres Muaraenim berhasil melakukan ungkap kasus Pencurian yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat 3 KUHP.

Read More

Informasi dihimpun peristiwa pencurian tersebut terjadi, Minggu (12/06/2022) lalu sekitar Ppkul 07.00 WIB dilakukan oleh tersangka Adi Martiansyah Alias Bogel (44), yang sehari harinya bekerja sebagai karyawan swasta.

Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh pria asal kampung II Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim ini, diketahui bermula ketika pelapor bangun tidur.

Dimana di pagi hari saat ia bangun tidur melihat barang berharga miliknya berupa laptop Merk Asus ROG dengan hardisk 500GB, HP OPPO dan Tas Ransel serta uang tunai berjumlah Rp40.000 telah hilang.

Sebelumnya semua barang tersebut terletak di ruang tamu, dan pelapor melihat jendela ruang tamu tanpa trali telah terbuka. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti.

Atas dasar laporan korban itulah, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul bersama, Selasa (28/06/2022) Sekira pukul 01.00 WIB mendapat informasi keberadaan pelaku. Lalu Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah sampai di rumah, pelaku di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Tim Lakid melihat pelaku sedang berada di dalam rumahnya, lalu Tim Lakid melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.

Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasubag Humas Polres Muaraenim Iptu RTM Situmorang, Selasa, (28/06/2022) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar anggota kita telah mengamankan seorang lelaki tersangka tindak pidana pencurian. Kini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Lawang Kidul bersama barang bukti berupa satu unit laptop merk Asus ROG, Charger Laptop, dan satu unit hardish 500 GB, dan kita juga telah memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta lengkapi Mindik dan Mengirim berkas perkara ke JPU Kejari Muaraenim guna tindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts