Muaraenim, sumselupdate.com – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Lawang Kidul Polres Muaraenim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kebun karet ataran Tenggalean, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
“Benar kita telah mengamankan tiga orang dari enam tersangka, yaitu Hartanto (40), Kardianto (41), dan Heriyanto (42), sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran anggota kita atas kasus Curas,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charile Romisius Simanjuntak, Jumat (2/6/2023) dalam keterangan persnya.
Dibeberkan, Kapolsek kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu malam (21/5/2023) dini hari.
“Peristiwa tindak pidana curas ini terjadi dini hari ketika tiga ekor sapi milik kelompok ketahanan pangan Desa Keban Agung dicuri. Dimana, peristiwa itu diketahui oleh saksi berinisial S, melihat empat orang pelaku berada di dalam kandang sapi,” terangnya.
Lanjut, Kapolsek salah satu pelaku menyekap saksi karena kandang sapi dan tempat tidur saksi berada dalam satu atap. Saksi berteriak minta tolong, namun pelaku mengancam akan membunuh saksi jika terus berteriak. Pelaku memukul kepala saksi dengan sebuah benda dan mengikat kedua kaki dan tangan saksi,” ucapnya.
“Para pelaku berhasil membawa tiga ekor sapi ke arah sungai enim. Setelah berhasil melepaskan ikatan, saksi pergi ke rumah sekretaris desa Keban Agung untuk melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp36.375.000, dan melaporkan kasus ini ke Polsek Lawang Kidul.
Dilanjutkan, Kapolsek kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Tim Lakid yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi STrK melakukan penangkapan terhadap Hartanto dan Heriyanto saat keduanya sedang mengendarai mobil di pasar baru Tanjung Enim. Kemudian, Tim Lakid berhasil menangkap Kardianto di Muaraenim setelah melakukan pengembangan,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, Kata Kapsek pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami juga mengamankan Barang Bukti yang meliputi 1 Unit Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Hitam dengan NoPol: BE 1564 EL, 2 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dibalut karet warna hitam dengan sarung pisau kulit warna coklat dan sarung pisau kayu warna coklat, satu buah gembok, satu buah kunci gembok, tiga buah tali nylon warna biru dan hijau dengan panjang berbeda, dua lembar kain warna merah hitam hijau dan warna merah hitam dengan panjang berbeda, serta dua unit HP OPPO Warna Biru dan Hitam,” tuturnya.
Terakhir, Kapolsek menerangkam para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul.
“Para tersangka telah kita amankan para pelaku atas kasus ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (**)