Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, sumselupdate.com – Polsekta Ilir Barat (IB) I Palembang, kembali berhasil meringkus komplotan begal berjumlah enam orang, dua di antaranya lebih dulu ditangkap terlibat kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Merdeka, Bukit Kecil Palembang.
“Pelaku ada enam orang, dimana dua di antaranya tersebut adalah pelaku pembunuh yang di Jalan Merdeka. Jadi mereka ini masih rekanan,” ujar Kapolsekta Ilir barat I Kompol Roy A Tambunan, saat rilis ungkap kasus, Jumat sore (18/06/2022).
Kata Roy, komplotan begal ini melakukan aksi begal terhadap korban yang diketahui seorang pria, yang melintasi Jalan POM IX, tepat di depan kantor DPRD Provinsi Sumsel, Kelurahan Lorok Pakjo, pada Minggu (20/03/2022) dini hari pukul 03:45.
Pelaku adalah Rudi (21) warga jln Ki Gede Ing Suro lrg. Batu, 29 Ilir, illir barat II Palembang, MAF (17) pelajar warga Jalan Temon, Ilir Barat II Palembang, MD (17) Pelajar warga Jalan PSI Lautan,36 Ilir, Gandus, Palembang, dan DI (17) pelajar, warga Jalan Sungai Tawar, 29 Ilir, Ilir Barat II Palembang.
“Masih ada dua orang yang menjadi DPO, karena saat kejadian mereka berjumlah delapan motor,” ungkap Kompol Roy.
Menurut Roy, pelaku mengejar dan mengancam korban yang sendirian dengan menggunakan senjata tajam, korban yang ketakutan akhirnya terjatuh, dan secara paksa direbut oleh para komplotan begal tersebut.
“Awalnya, MAF, MD, dan RA(DPO) berbonceng tiga memepet korban hingga terjatuh, lalu datang Ziro dan Arpan( pelaku pembunuhan di jl. Merdeka) yang membacok lengan kanan korban, lalu selanjutnya Rudi yang mengambil paksa motor korban,” ungkapnya.
Usai berhasil membawa kabur motor korban, lantas Rudi pergi membawa motor tersebut ke daerah 29 Ilir, tepatnya gedung Ong blBoencit dan menemui rekannya GL (DPO) untuk menjualkan barang hasil curian mereka.
“Namun setelah temannya menjual motor tersebut dia tidak pernah kembali lagi menemui para kompolotan begal untuk membagi hasil penjualannya,” ujarnya.
Selain itu, dari tangan pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan milik para pelaku, yakni motor Honda PCX nopol BG 5245 ACF, dan Honda Vario tanpa nopol.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun penjara.
Sementara dihadapan polisi salah satu pelaku Rudi yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen, mengaku hanya ikut ikutan, dan membenarkan bahwa ia yang membawa motor korban.
“Saya diajak sama Arpan (pelaku pembunuh di Jalan Merdeka) awalnya aku tidak tahu kalau diajak begal,” ungkapnya.
Rudi juga membenarkan semenjak motor itu diserahkan dan dijual oleh rekannya GL (DPO), hingga kini ia tak pernah bertemu lagi.
“Dia kabur, dan kami gak dapet hasil dari begal itu,” tutupnya. (**)











