Kasus Dua Dept Collector, Ini Kata Tokoh Masyarakat OKU Selatan

Sabtu, 18 Juni 2022
Sidang putusan dua orang debt collector di Pengadilan Negeri Baturaja cabang Muaradua OKU Selatan ditunda.

Laporan: Roni Andrian

Muaradua, Sumselupdate.com – Sidang putusan dua orang debt collector di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Rabu (15/6/2022),  ditunda.

Penundaaan diduga ada ketidak sesuaiannya tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum Bayu Nusantara Falwa, SH.

“Dalam penetapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur rumusan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu unsur barang siapa; mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sementara seperti diketahui terdakwa dituntut pidana penjara selama sembilan bulan,” ucap keterangan tertulis pemerhati kebijakan publik dan juga tokoh masyarakat OKU Selatan, Risman Hadi (58), Sabtu (18/6/2022).

Advertisements

“Ketidak sesuaian tuntutan tersebut menimbulkan pertanyaan. Penetapan Pasal Jaksa dan polisi sudah tepat, namun tidak sesuai dengan tuntutan hukumnya. Jadi penetapan pasal di tingkat penyidikan (polisi) dan penuntut (jaksa) sudah tepat, hanya saja ancaman hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari rumusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-4,”  pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.