Dua DC Kasus Aiptu FN Terancam 9 Tahun Penjara, Polisi: Tersangka Bisa Bertambah

Writer: - Kamis, 25 April 2024
Dua Debt Colector yakni Bambang dan Robert akan dikenakan pasal berlapis.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara penyidik Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel kenakan dua Debt Colector yakni Bambang dan Robert dengan pasal berlapis.

“Kita persangkakan dengan pasal 368 Kuhpidana dan atau 35 Kuhpidana dan Atau 170 Kuhpidana juncto pasal 55 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH MH dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel saat jumpa pers, Kamis (24/04/2024).

Read More

Kata Yunar kedua debt colector memiliki peran melakukan intimidasi terhadap Aiptu FN istri dan dua anaknya, termasuk juga yang menghalangi laju kendaraan yang menjadi target perampasan mereka yakni Avanza Putih B 1916 DTT.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV di TKP, dan satu buah surat atau dokumen visum atas nama Fandri,” ucap Yunar.

Seperti diketahui, penangkapan kedua DC ini dilaporkan oleh istri Aiptu FN yakni Desrumiati. Yang isi laporannya juga terkait tindak pidana pengeroyokan.

Baca juga : Kabid Propam Polda Sumsel : Aiptu FN Terindikasi Langgar Kode Etik

Dimana menurut istri Aiptu FN itu, saat peristiwa itu terjadi terdapat 12 orang yang merupakan Debt Colector yang dua diantaranya adalah Bambang dan Robert.

Lalu kata Yunar, terhadap kesepuluh saksi terlapor ini telah dilakukan upaya pemanggilan. Jika tetap juga tak datang pada pemanggilan kedua akan dilakukan upaya penjemputan paksa

“Tidak menutup kemungkinan kalau perannya cukup bisa kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ucap dia.

Sebelumnya, setelah jalani pemeriksaan intensif di Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel, dua oknum Debt Colector yang terlibat aksi dengan Aiptu FN resmi ditetapkan tersangka.

Baca juga : [Cek Fakta] Hoaks: Pesan WhatsApp Surat Edaran Kapolda atau Kapolri Terkait Penertiban Debt Colector

Seperti diketahui, BB dan RB dijemput paksa dikediamannya masing masing lantaran telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Selasa (23/04/2024).

Kedua oknum Debt Colector itu hari ini juga ditampilkan pada jumpa pers yang akan diselenggarakan Ditreskrimum Polda Sumsel.

Keduanya ditampilkan lengkap dengan mengenakan pakaian berwarna oranye khas tahanan Polda Sumsel. Namun kedua tersangka ini ditampil dengan wajah mengenakan kanebo atau topeng berwarna hitam.

Jumpa pers dalam kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts