Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik pidsus Kejari Palembang menyita 27 sertifikat tanah milik dua tersangka dan oknum pegawai BPN Palembang, terkait dugaan gratifikasi pada Program PTSL tahun 2019 di BPN Palembang.
Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum atas dua tersangka AZ dan JK yang berapa waktu lalu ditahan oleh pihak Kajari Palembang.
Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH, mengatakan, setidaknya ada 27 sertifikat tanah yang disita dari oknum pegawai di BPN Kota Palembang.
“Dari 27 sertifikat tersebut, di antaranya milik tersangka AZ dan JK. Selebihnya milik dari pegawai BPN yang lain,” ujar Hendi.
Saat disinggung apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus gratifikasi Program PTSL di BPN Kota Palembang, Hendi mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.
“Masih terus kita dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam hal ini,” tutupnya. (Ron)











