Kejari Muaraenim Terima Titipan Pengembalian Uang Kerugian Negara Korupsi di PUPR

Senin, 14 Maret 2022
Penyerahan uang titipan kerugian negara pada Dinas PUPR Muaraenim di Kantor Kejaksaan Muaraenim tersebut dilakukan melalui kuasa hukum dari kedua tersangka dengan disaksikan sejumlah saksi dari pihak keluarga tersangka maupun saksi dari jaksa Pidsus Kejari Muara Enim, Senin (14/3/2022) di ruang Aula Kantor Kejari Muaraenim.

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim secara simbolis menerima titipan pengembalian uang kerugian negara atas tersangka SR dan MRN pada perkara tindak pidana korupsi kegiatan perlebaran jalan di Desa Pulau Panggung-Segamit pekerjaan proyek Dinas PUPR Muaraenim pada tahun anggaran 2020.

Penyerahan uang titipan kerugian negara pada Dinas PUPR Muaraenim di Kantor Kejaksaan Muaraenim tersebut dilakukan melalui kuasa hukum dari kedua tersangka dengan disaksikan sejumlah saksi dari pihak keluarga tersangka maupun saksi dari jaksa Pidsus Kejari Muara Enim, Senin (14/3/2022) di ruang Aula Kantor Kejari Muaraenim.

Kajari Muaraenim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Ari Prastyo mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi adanya itikad baik kedua tersangka atas pengembalian kerugian uang negara yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Muaraenim.

Advertisements

“Kami sangat mengapresiasi sekali adanya itikad baik ini. Namun, dengan demikian walaupun telah mengembalikan kerugian uang negara tersebut tidak akan menghilangkan atau menghalangi penyidik untuk tetap melakukan tuntutan atas status hukum bagi kedua tersangka,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk kerugian negara uang yang dikembalikan dan dititipkan ke Kejari Muaraenim yaitu sebesar Rp. 379.365.349,95 rupiah atas pagu DPPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000,- dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.273.500.000,-.

“Pengembalian titipan uang kerugian Negara ini langsung, kita setorkan langsung ke kas negara melalui transfer bank,” bebernya.

Masih kata Ari, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk kedua tersangka telah kita tahan di Lapas Kelas II B Muaraenim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerugikan keuangan Negara tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Tim kuasa hukum kedua tersangka Hardiansyah mengatakan, pengembalian uang kerugian yang dititipkan kepada kantor Kejaksaan Negeri Muaraenim dari kliennya tersebut merupakan atas inisiatif dan kesadaran diri dari kliennya.

“Hal tersebut merupakan bentuk ketataan hukum dan kesadaran hukum klien kita. Pengembalian uang ini, merupakan atas kesadaran dan inistiatif dari klien kami, sebagai bentuk kesadaran taat hukum bagi klien kami. Dan kami, berharap dengan pengembalian kerugian uang negara yang dilakukan klien kami akan menjadi pertimbangkan hakim dengan memberikan hukuman yang seringan-ringanya bagi klien kami,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.