Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Keempat terdakwa yakni Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, serta Yunita dan Muhammad Faizal Rachman yang merupakan ASN Dinas Perkimtan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan penyimpangan proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim dengan nilai anggaran mencapai Rp4,04 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Perkara bermula ketika Yunita ditunjuk sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran tertanggal 2 Januari 2024.
Setelah menerima penunjukan, Yunita kemudian menawarkan kepada rekannya, Dony Prayatna, untuk mengikuti pengadaan melalui e-catalogue LKPP.
Selanjutnya, Dony meminta kakaknya, Dedy Triwahyudi, mendirikan CV Mapan Makmur Bersama yang kemudian didaftarkan sebagai penyedia proyek tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, Yunita diduga berperan aktif mulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2,58 miliar.
Pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama kemudian ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp2,55 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menilai proses pengadaan sarat rekayasa dan dugaan pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.
Dalam persidangan, JPU membeberkan adanya catatan pembagian dana yang dibawa Yunita saat bertemu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hartono Adhi Hanura, pada 7 Maret 2024.
Rinciannya, PA/KPA sebesar 36 persen, PPK 2 persen, pejabat pengadaan 1 persen, PPTK 1 persen, kontrak dan bendahara 1 persen, serta pengamanan 4 persen.
Jaksa juga menyebut pencairan termin pertama senilai Rp1,04 miliar tetap dilakukan meskipun progres pengadaan barang tidak sesuai fakta di lapangan.
Dari total pencairan tersebut, Rp100 juta disebut digunakan untuk operasional terdakwa Agus Rizal, sementara Rp371 juta diserahkan Dony Prayatna kepada Yunita di sebuah rumah makan di kawasan Rajawali Palembang.
Selain itu, berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang diduga dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai dilaksanakan, padahal barang yang diperiksa maupun diserahkan tidak sesuai fakta sebenarnya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.686.574.440.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor serta Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
(**)











