Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa Hasbullah dan Alex Sandri, dalam perkara dugaan kasus korupsi Rehab Jalan Cor Beton, Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muarenim tahun anggaran 2019, jalani sidang dengan agenda pembelaan (Pledoi)
Secara virtual dua terdakwa membacakan langsung Pledoi di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai hakim Abu Hanifah SH MH, Senin (6/9/2021)
Dalam pembacaan Pledoi, terdakwa Hasbullah, membantah tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selain itu, saya juga masih mempunyai tanggungan keluarga, untuk itu saya memohon jika saya dinyatakan bersalah agar diberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata terdakwa Hasbullah kepada majelis hakim.
Setelah mendengarkan pledoi dari terdakwa, JPU meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim guna menyusun tanggapan pledoi (Replik) yang akan disampaikan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Muaraenim menuntut terdakwa Hasbullah dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp30 juta apabila tidak sanggup diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Alex Sandri dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp343 juta, apabila tidak sanggup diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun sembilan bulan penjara.
Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer JPU melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Tipikor. (Ron)











