Kuasa Hukum Alex Noerdin Ajukan Persidangan Selanjutnya Secara Offline

Kamis, 3 Februari 2022
Alex Noerdin saat menjalani sidang virtual

Palembang, Sumselupdate.com – Tim kuasa hukum Alex Noerdin, Darmoko SH MH, memohon kepada Majelis hakim, Tipikor Palembang, agar persidangan selanjutnya digelar secara offline.

Hal ini diungkapkan langsung kuasa hukum Alex Noerdin Darmoko SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pada persidangan selanjutnya kliennya dapat hadir secara offline.

“Kami berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami tersebut, mengingat banyaknya kendala-kendala saat sidang online yang sering mengalami gangguan jaringan,” tuturnya.

Advertisements

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, terdakwa Alex Noerdin dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang berkenaan dengan kewenangannya selaku kepala daerah kala itu.

Namun saat disinggung awak media, terkait apakah ada sejumlah aliran dana yang mengalir kepada terdakwa terutama dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, Radyan belum bisa menjawab lebih rinci.

“Namun perbuatan korupsi yang dilakukan oleh seseorang itu tidak serta merta menerima uang, namun juga bisa menguntungkan diri sendiri ataupun suatu korporasi secara melawan hukum,” jelasnya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim jaksa menjerat terdakwa terhadap dua kasus tersebut dengan dakwaan alternatif subsideritas, yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Ron) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.