Palembang, Sumselupdate.com – Sempat mangkir di pemanggilan pertama oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, mantan Dirut Bank SumselBabel Mohammad Adil, SE, MM, kembali diagendakan untuk dipanggil sebagai saksi kasus dugaan dugaan korupsi KMK Bank SumselBabel tahun 2014 senilai Rp13, 9 miliar kepada PT Gatramas Internusa.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, selain mantan Dirut Bank SumselBabel tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel, juga ada mantan pejabat Bank Sumsel Babel yang tidak menghadiri panggilan Kejati, yaitu Dr Rozi Ahmad Sabil selaku mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel.
“Untuk saksi yang sebelumnya tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel dengan alasan PPKM di Jakarta, tentunya ke depan tetap akan diagendakan pemeriksaannya,” katanya saat diwawancarai, Selasa (10/8/2021)
Dijelaskannya, dalam agenda pemeriksaan tersebut awalnya nanti jaksa penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut
“Nanti pasti dijadwalkan pemanggilannya,” tandasnya.
Dilanjutkan Khaidirman, dalam dugaan kasus ini sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan saksi yang dilakukan merupakan serangkaian kegiatan penyidikan yang tujuannya untuk melengkapi berkas penyidikan,” tutupnya.
Diketahui, perkara tersebut bermula terpidana Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive System, serta dua bidang tanah.
Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga di-mark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp13,4 miliar.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/1/2020) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kala itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, jika uang itu tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.
Perbuatan Augustinus Judianto dinilai JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun saat sidang putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020), Augustinus Judianto divonis oleh majelis hakim bebas karena perkara tersebut dinilai hakim perdata bukan pidana korupsi.
Atas putusan tersebut Kejati Sumsel tidak tinggal diam, Kejati Sumsel pun mengajukan banding, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhkan hukuman terbukti bersalah dan dipidana 8 tahun penjara serta dibebankan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp13,4 miliar, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, Augustinus Judianto yang kala itu dipanggil oleh Kejati untuk dieksekusi tak kunjung menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkannya sebagai DPO.
Namun akhirnya, Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI, Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel).
Setelah ditangkap, kemudian Tim Tabur membawa Augustinus Judianto ke Kejati Sumsel, dan pada Rabu (6/1/2021) malam, Augustinus Judianto dieksekusi ke dalam sel tahanan Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan dari Mahkamah Agung RI. (ron)











