Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menerima uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sadra Nugraha alias Caca, Kamis (3/6/2021).
Pengembalian uang tersebut dilakukan Caca melalui kuasa hukumnya Firli Darta, SH sebanyak tiga kali.
Dalam press realese-nya Aspidsu Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan, pengembalian uang kali ini merupakan pelunasan kerugian negara dengan total uang sebesar Rp3,229 miliar.
“Dalam perkara ini, dari hasil audit penghitungan BPKP Sumsel, ada kerugian negara senilai Rp3,229 miliar. Yang mana uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka SN secara bertahap,” katanya
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH mengatakan jika pengembalian uang oleh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam, Indralaya ini, tidak menghentikan proses hukumnya.
“Kami menghargai itikad baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya, yang mana hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan,” jelas Khaidirman.
Khaidirman juga menjelaskan saat ini berkas tersangka Sadra Nugraha alias Caca dan Fauzi sudah pada tahap satu.
Terpisah, Kuasa Hukum Caca mengatakan, pihaknya telah menepati janji untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut.
“Seperti yang sudah kita sampaikan sebelumnya, kita berkomitmen untuk mengembalikan uang secara penuh,” ujar Firly.
Disinggung tentang adanya dua tersangka dalam kasus ini, Firly mengatakan, jika pihaknya tidak keberatan untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh oleh kliennya sendiri.
“Kami tidak keberatan untuk mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut merupakan dari pihak ketiga yang diserahkan kepada kita, dan sebagai itikad baik, kami kembalikan uang tersebut,” tutupnya. (ron)











