Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kurun waktu dua bulan April hingga Mei 2021, tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan 34 tersangka tindak pidana kejahatan. Rincinya 15 tersangka curat, sembilan tersangka curas, dua tersangka judi dan 12 tersangka lainnya kasus asusila, penggelapan dan lain-lain.
Tersangka yang diamankan tersebut didominasi kejahatan jalanan seperti 363 dengan 79 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Iya, hari ini, kita sengaja menggelar press release, dari April hingga Mei 2021 ini, dimana Tim Landak Satreskrim Polres Mura sudah mengamankan 34 tersangka. Yang berhasil kita amankan di antaranya di dominasi kejahatan Jalanan dan untuk 79 TKP dan di dominasi 363, dan kita amankan dengan tiga perkara,” kata AKBP Efrannedy didampingi Kompol Ali Sadikin, Selasa (18/5/2021).
Kapolres menghimbau sekaligus mengingatkan kepada pelaku kejahatan kiranya untuk berhenti melakukan aksinya baik curas, curat, curanmor, perjudian dan lain-lain.
“Pastinya, kami tidak main-main, dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas, apabila melanggar hukum,” pungkasnya. (**)











