Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi Uji Tera di Kabupaten Banyuasin yang menjerat empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/5/2021).
Sidang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH dengan agenda sidang keterangan saksi.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, menghadiri tiga orang saksi yang merupakan karyawan PTPN.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Marjuli, Susi, dan Khairul.
Dari keterangan salah satu saksi, bernama Marjuli mengatakan, bahwa memang benar ada keterangan hasil pengujian.
“Saya bertugas membuat laporan keuangan. Saya melihat bukti administrasi pembayaran uji tera ulang sebesar 7.700.000,” tutur Marjuli pada majelis hakim.
Marjuli juga mengatakan bahwasanya dirinya juga melihat ada SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian) dari kegiatan Uji Tera.
Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Tommy Ardiansyah, Nurmalah, SH, MH menyebutkan bahwa keterangan saksi dipersidangan menguntungkan kliennya.
“Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tadi justru menguntungkan klien kita. Karena memang benar ada petugas datang melakukan uji tera dan ada hasilnya melalui surat keterangan hasil penelitian. Saksi juga menjelaskan bahwasanya ada pengujian uji tera dulu baru ada pembayaran. Bahkan sampai sekarang tidak ada pihak PTPN yang komplain terhadap pembayaran yang dilakukan pada Dinas Perdangaan untuk kegiatan Uji Tera ini,” jelas Nurmala.
Nurmala menambahkan, di mana dari keterangan saksi dapat diketahui bahwasannya kegiatan uji tera tersebut memang benar dilakukan, bukan hal yang fiktip dan pembayaran dilakukan sesuai aturannya.
“Yang paling penting pihak PTPN sendiri tidak komplain dan memang benar adanya pembayaran dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Pihaknya berharap pada persidangan kali ini majelis hakim agar dapat objektif, dan bisa membuka fakta-fakta sebenarnya.
Hal senada dikatakan Redho Junaidi, SH, MH, kuasa hukum terdakwa Emen Hardianto.
Menurutnya, dua dari tiga saksi yang dihadirkan tidak menjelaskan fakta secara terperinci, hanya berdasarkan mendengar cerita orang saja.
Dan dari keterangan saksi lainnya, diketahui bahwasanya uji tera tersebut memang benar-benar dilakukan.
“Maka dari situ kita dapat simpulkan hal yang merugikan negaranya belum ada. Karena rincian yang paparkan benar-benar digunakan untuk prlaksanaan uji tera tersebut,” kata Redho.
Menurutnya, dakwaan merugikan negara tersebut masih harus dibuktikan.
“Menurut hemat kami dalam kasus ini negara tidak dirugikan. Karena ada rinciannya, tentang setiap rupiah yang dikeluarkan untuk uji tera ini,” tandasnya. (ron)











