Dua Residivis Shabu Kembali Divonis 13 Tahun Penjara

Kamis, 22 April 2021
Sidang vonis dua kurir shabu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Dua kurir Narkotika jenis shabu yang juga residivis shabu Bobby Alamsyah (26) dan Hendra (26) kembali menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/4/2021)

Pasalnya, kedua terdakwa dengan barang bukti berupa dua bungkus Narkotika jenis shabu, seberat 136,85 gram tersebut, dihukum 13 tahun penjara, denda Rp1 Miliar rupiah, subsidair enam bulan oleh majelis hakim.

Read More

Hal tersebut dibacakan oleh hakim ketua Erma Suharti SH MH dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (22/4/2021).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa selama 13 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan enam bulan kurungan,” ujar hakim ketua, Kamis (22/4/2021).

Keduanya terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH MH.

Mendengar putusan tersebut, awalnya kedua terdakwa masih mencoba meminta keringan hukuman pada majelis hakim.

Namun akhirnya kedua terdakwa menerima hukuman tersebut, setelah ditegaskan majelis hakim jika hukuman sudah dijatuhkan pada keduanya.

“Terima yang mulia,” singkat terdakwa melalui sambungan telekomfrensi.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis SH mengatakan jika keduanya sudah perna dihukum dalam perkara yang sama.

“Memang keduanya sudah perna dihukum pada kasus sama. Salah satu terdakwa justru baru keluar tahanan di tahun 2020 ini,” ujar Jurnelis.

Jurnelis juga mengatakan jika hukuman yang dijatuhkan pada dua terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts