Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, terpaksa harus menunda beberapa persidangan, karena adanya pemindahan tahanan dari Polrestabes Palembang ke Polda Sumsel, Senin (9/11/2020).
Hal tersebut terlihat dari persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, yang siap menyidangkan kasus dari Jaksa Penuntut Umim (JPU) Kejari Palembamg Muhammad Falaki di ruang sidang sore ini.
Dari pantauan di ruang sidang, JPU Falaki nampak menelpon kebingungan, karena terdakwa dipindahkan dari tahanan Polrestabes Palembang ke Polda Sumsel. Beberapa kali, Falaki nampak meminta seseorang dibalik teleponnya untuk menyambungkan terdakwa dengan sambungan telekonfren di PN Palembang. Namun hal tersebut tidak bisa, sehingga Falaki meminta majelis hakim untuk menunda persidangan tersebut.
Pemindahan tahanan tersebut dikatakannya tidak ada koordinasi atau komunikasi padanya. Sehingga saat tengah persidangan majelis hakim sempat menunggu beberapa saat, dan menanyakan tentang kesiapan terdakwa untuk disidangkan pada Jakasa Penuntut Umum.
“Mohon izin pak hakim, terdakwa ternyata dipindahkan tahanannya, saya mohon izin untuk ditunda persidangannya,” ujar MHD Falaki SH, melalui sambungan teleconfrence yang tersambung dihadapan majelis hakim.
Ditemui di luar ruangan sidang, Azriyanti SH dari Posbakum yang ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk terdakwa di persidangan tersebut mengatakan ada 3 sidang yang ditunda, diantaranya kasus narkotika dan sajam.
“Ada 3 sidang yang ditunda, itu karena adanya pemindahan tahanan dari Polrestabes Palembang ke Polda Sumsel yang tidak berkoordinasi dengan JPU nya,” ujarnya (Ron)











