Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa yang melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor dengan kekerasan yakni Andi Mulyadi dan Yogi Musafen, dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, di ruang sidang Pengadilan negeri (PN) Palembang, Senin (9/11/2020).
Menurut JPU, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Menuntut agar kedua terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 1 Tahun 6 bulan penjara”, tegas JPU saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Daud Dahlan, SH dari Posbankum PN Palembang langsung mengajukan pembelaan (Pledoi) kepada majelis hakim.
“Izin pak hakim, saya selaku penasihat hukum kedua terdakwa ini memohon keringanan hukuman dan apabila terbukti mohon hukuman yang seadil-adilnya pak hakim,” pintah Daud kepada majelis hakim.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dan permintaan penasehat hukum kedua terdakwa, majelis hakim yang diketuai Waslam Makshid, SH. MH, menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (Vonis).
Dari dakwaan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa bermula pada bulan Juli 2020 silam di Lorong Pakjo Kota Palembang. Saat itu keduanya sedang mencari korban.
Setelah menemukan korban kedua terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, sengaja memepet sebuah motor dengan menodongkan sebuah pisau kepada korban agar berhenti.
Menurut pengakuan terdakwa motor tersebut kemudian dijual seharga Rp4 juta kepada pembeli melalui COD, uang itu digunakan para terdakwa untuk makan dan kehidupan sehari- hari. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian Rp17 juta. (Ron)