Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali meringkus satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari tangan pelaku Sopian alias Pian (36) warga Lorong Karya Bakti Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang.
Kapolrestabes Kombel Pol Anom Setyadji melalui Kasat narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi mengatakan ditangkapnya tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan narkoba yang meresahkan warga.
“Mendengar informasi tersebut dan juga meresahkan warga , anggota langsung bergerak cepat mendatangkan TKP lalu melakukan penggerebekan dan pengeledahan di rumah tersangka Sopian,” ungkapnya, Selasa (28/7/2020).
Lanjut Siswandi pihaknya mengaku setelah dilakukan pengedahan dirumah tersangka anggota berhasil menemukan barang bukti berupa enam bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang terdiri empat bungkus sedang dan dua bungkus kecil,yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 45,62 gram dan 40 butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Supermen warna hijau dengan berat bruto 15,67 gram.
“Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga anggota kita dengan mudahkan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengambangan,”lanjutnya.
Kemudian Siswandi mengungkapkan akibat dari kejadian tersebut pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati
“Pelaku Sopian telah mengakui, bahwa tergiur dengan upah yang diberikan selama jadi pengedar Narkotika upahnya mengabtarnya cukup besar mencapai Rp. 1 juta dan dari keterangnnya setelah kita tangkap mengakui penyesalannya,”pungkas Siswandi.(**)











