Muarabeliti, Sumselupdate.com – Juru bicara Fraksi Demokrat, Siswantoro, mengatakan bahwa PT Lonsum yang sudah puluhan tahun beroperasi di wilayah Mura tidak memiliki HGU.
Karena tidak memiliki HGU diharapkan kepada pihak eksekutif untuk memberi teguran atau peringatan atau memanggil pihak perusahaan perkebunan tersebut. Jika tidak mengindahkan pemanggilan atau teguran diminta operasional PT Lonsum di wilayah Lan Serasan Sekentenan distop.
“Beri teguran I, II dan III. Apabila tidak diindahkan stop dahulu operasionalnya,” pintanya, saat pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan Raperda APBD Perubahan, kemarin.
Dia mengatakan setiap kali rapat pansus dipertanyakan. Namun jawaban dari Dinas PT Lonsum sedangan membuat izin di Palembang.
Ketika ditanya di BPN, sama PT Lonsum belum ada HGU. Menilik kenyataan itu eksekutif lalai dalam melakukan fungsi pengawasan. Karena sudah puluhan tahun perusahaan tersebut beroperasi tidak ada HGU.
Ketika ditanya di luar persidangan, apakah ada dugaan oknum menerima Fee sehingga bisa mulus beroperasi tanpa ada HGU? Ia mengatakan ia tidak tahu. Yang jelas eksekutif lalai dalam melakukan pengawasan.
Sementara itu juru bicara Fraksi PAN Wahyu Sumadi,walaupun tidak menyebut nama perusahaan meminta perusahaan yang belum mengurus HGU diminta untuk segera mengurus HGU. Karena untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Begitu juga dengan juru bicara Fraksi PKS, Ahmad Syahroni, menegaskan perusahaan yang tidak ada HGU diusulkan untuk dilakukan pencabutan izin atau diambil alih.
Ditempat terpisah Bupati Mura, Ir H Hendra Gunawan, mengatakan bahwa permasalahan PT Lonsum tidak memiliki HGU dan masalah lainnya sedang dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Artinya tidak terlalu lama akan ada jawabannya.
Dia juga tidak menampik bahwa permasalahan PT Lonsum tidak ada HGU merupakan permasalahan lama. Dan akan menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan. Saat ini eksekutif dan legislatif sudah bersinergi, dimana DPRD Mura sudah memberi masukan.
“Ini memang persoalan sudah lama,” tegasnya.
Disinggung kurangnya pengawasan dan ada dugaan oknum menerima Fee, ia menegaskan akan dilihat dahulu, kalau memang jelas ada niat-niat lain akan kita tindak.
“Makanya kita lihat, kalau memang ada niat-niat yang lain akan kita tindak,” tegasnya.
Masih katanya masalah ini akan kita bahas karena tekhnisnya ada di BPN. Beberapa waktu lalu ada saling lempar masalah ini. Nah kalau dilihat beberapa waktu lalu BPN sudah tegas menjelaskan.
“Masalah ini tidak bisa dilihat secara setengah-setengah harus dibuka semua,” jelasnya.
Untuk itu ke depan sangat jelas kita membutuhkan dana tersebut untuk meningkatkan PAD. Artinya sudah cukup 20 tahun. Kalau masih juga dan terbukti operasionalnya akan dihentikan.
“Kalau sudah jelas kita akan cabut dengan tegas,” pungkasnya. (Ain)











