Palsukan Akta Tanah Dihukum 1,5 Tahun

Selasa, 6 September 2016
Sidang pemalsuan akta tanah
Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara memalsukan akta tanah, terdakwa Arifin Theng (49) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/9).
Menurut JPU Irwan Hadi, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dalam Pasal 263 ayat 2.
Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Arifin menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan dengan agenda materi pembelaan. “Sidang hari ini kita tunda, silakan terdakwa siapkan materi pembelaan,” tandasnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts