Sekayu, Sumselupdate.com – Atas perbuatannya melakukan penggelapan satu unit sepeda motor, AR (39) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba berakhir dibilik jeruji usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu.
Ia ditangkap pihak kepolisian saat berada di simpang empat Jembatan Musi Kecamatan Sekayu, pada Minggu siang (14/7).
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kasubag Humas Ipda Nazarudin, Selasa (16/7/2019) membenarkan penangkapan terhadap oknum ASN di Muba berinisial AR atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap AR, oknum ASN yang bertugas di Kabupaten Muba. Ia kita tangkap atas kasus penggelapan sepeda motor yang telah dilakukannya,” ucapnya.
Bebernya, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Senin (27/5) di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Bajai type Fulsar 135 IS milik korban Yunita (36).
Dengan alasan hendak ziara kubur ke kuburan orangtuanya. Saat meminjam motor itu, tersangka berjanji akan mengembalikan pada hari raya kedua Iul Fitri.
Namun hingga ditunggu korban, motor pun tak kunjung kembali. Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sekayu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekayu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Minggu (14/7), mendapati informasi keberadaan tersangka langsung diamankan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sekayu,” tutup Kasubag Humas.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Muba melalui Sekretaris Nespo Azhar ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap oknum ASN tersebut.
“Hari ini kami sudah menerima surat penahanan dari pihak kepolisian terhadap oknum ASN ini. Yang bersangkutan sudah kita berhentikan sementara,” ujarnya.
Lanjutnya, apabila sudah ada putusan ingkrah dari pengadilan. Serta usai menjalani hukuman nantinya. Maka yang bersangkutan akan menjalani sidang penjatuhan disiplin.
“Ya dari sidang ini. Baru nanti kita dapat memutuskan. Apakah akan melakukan pemberhentian sebagai ASN terhadap AR. Atau adanya pertimbangan lainnya,” tutupnya. (est)











