2 Jaksa Diamankan KPK, Kejagung Selidiki Dugaan Pidana dan Pelanggaran Etik

Selasa, 2 Juli 2019
Kejaksaan Agung RI

Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung RI memeriksa dua jaksa yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, pada Senin (1/7).

Kedua jaksa tersebut turut diamankan KPK dalam OTT terkait kasus dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (28/6) lalu.

Read More

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengatakan bahwa pihaknya menyelidiki keterlibatan keduanya dalam kasus yang menyeret Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai tersangka.

“Apabila dari hasil pemeriksaan kepada YSP dan YH itu ditemukan atau terindikasi tindak pidana korupsi, maka akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses hukum selanjutnya,” kata Mukri dikutip dari kompas.com.
Selain itu, Mukri mengatakan bahwa keduanya juga akan diinvestigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa.

“Di samping itu, dua oknum jaksa YSP dan YH harus mempertanggungjawabkannya di proses pemeriksaan pelanggaran ‘Kode Etik Perilaku Jaksa’ yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan (Jamwas),” ujarnya.

Menurut Mukri, penanganan kedua jaksa yang masih berstatus saksi dalam kasus tersebut merupakan bentuk komitmen pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada Jumat (28/6) lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.

Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp218.970.150.

Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.

Juru Bicara KPK Febri Dianysah mengatakan, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses internal.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka mengatakan, dua jaksa yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) akan ditangani oleh Kejagung. Sedangkan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditangani KPK. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts