Bawa Gunting Baja Dari Palembang, Izzat Nekat Bobol Alfamart di Tanjung Raja, Namun Ini yang Terjadi

Kamis, 21 Maret 2019
Ilustrasi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Inderalaya, Sumselupdate.com –  Izzat Ikhwani Bin Nasrun Azis (29), warga Lorong Darma Bakti, Nomor 1.049, RT 22, RW 08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, tergolong nekat.

Beraksi sendirian dan bermodalkan gunting baja yang dibawanya dari Kota Palembang, tersangka sukses membobol minimarker Alfamart di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja,  Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Read More

Aksi pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Maret lalu. Namun, hasilnya tak seindah yang dibayangkan pelaku.

Aksi tersangka dipergoki warga dan akhirnya pelaku ditangkap petugas jajaran Polsek Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI).

Informasi yang berhasil dihimpun, saat kejadian, pelaku sudah berniat dari Palembang ingin membobol minimarket tersebut.

Pelaku berangkat dari Palembang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hiram dengan nomor polisi BG 2347 IQ.

Dengan membawa peralatan berupa gunting baja warna kuning dengan panjang kurang lebih satu meter.

Setiba di Alfamart, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok yang berjumlah dua buah yang merupakan kunci pengaman rolling door pintu Alfamart.

Dengan menggunakan gunting baja, pelaku berhasil merusak kunci gembok. Lalu pelaku masuk ke dalam minimarket Alfamart melalui pintu tersebut. Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam laci kasir.

Kemudian pelaku melanjutkan aksinya dengan mengambil rokok dan memasukan ke dalam kardus.

Naasnya, saat asyik beraksi, tindakan  pencurian yang dilakukan pelaku, ketahui oleh warga.

Kemudian warga menghubungi petugas piket Polsek Tanjung Raja. Anggota piket yang menerima laporan langsung datang ke TKP.

Di sisi lain, sudah banyak warga menunggu. Kemudian anggota polisi bersama warga mengimbau agar pelaku keluar dari dalam Alfamart.

Karena  pelaku sudah dikepung dan tak bisa kabur, akhirnya tersangka menyerahkan diri tanpa ada perlawanan.

“Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti. Dan tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP,” ujar Kasubbag Humas Polres OI AKP Zainalsyah melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanold Amri SH. (ban)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts