Kayuagung, Sumselupdate.com – Kepala Desa (Kades) Gajah Makmur, Ahim segera diadili, menyusul berkas kasus dugaan korupsi dana desa 2016-2017 dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan lengkapnya berkas kasus ini, penyidik Polres Ogan Komering ilir (OKI) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (21/3/2019).
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Adi Bayu Kesuma SH, MH kepada Sumselupdate.com mengatakan, tersangka hari ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk dititipkan guna persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
“Berkas tersangka atas nama Ahim akan segera dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri OKI ke Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan OKI, akan menunggu
penetapan hari sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Bayu.
Dikatakannya, ke empat orang tim jaksa ini yaitu Kasi Pidsus Adi Bayu Kusuma, Kasi Intelijen R. Andra Kurniawan, Jaksa Sosor Agung P, Jaksa Abdullah Tauhid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan jika Kepala Desa Gajah Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Ahim ditahan lantaran tersandung dugaan kasus pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016-2017. (ban)











