Berkas Dinyatakan Lengkap, Kades Gajah Makmur Segera Diadili dan Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Kamis, 21 Maret 2019
Kades Gajah Makmur, Ahim saat akan digelandang ke Rutan Pakjo Palembang, Kamis (21/3/2019).

Kayuagung, Sumselupdate.com – Kepala Desa (Kades) Gajah Makmur, Ahim segera diadili, menyusul berkas kasus dugaan korupsi dana desa 2016-2017 dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan lengkapnya berkas kasus ini, penyidik Polres Ogan Komering ilir (OKI) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (21/3/2019).

Read More

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Adi Bayu Kesuma SH, MH kepada Sumselupdate.com mengatakan, tersangka hari ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk dititipkan guna persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Berkas tersangka atas nama Ahim akan segera dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri OKI ke Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan OKI, akan menunggu
penetapan hari sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Bayu.

Dikatakannya, ke empat orang tim jaksa ini yaitu Kasi Pidsus Adi Bayu Kusuma, Kasi Intelijen R. Andra Kurniawan, Jaksa Sosor Agung P, Jaksa Abdullah Tauhid.

Informasi yang dihimpun menyebutkan jika Kepala Desa Gajah Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Ahim ditahan lantaran tersandung dugaan kasus pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016-2017. (ban)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts