Palembang, Sumselupdate.com – Meski tak berhasil menguasai tas korban, namun akibat perbuatannya Candra Kirana (32) tetap dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/9).
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Firman Pangabean saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, Firman melanjutkan, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak yang sama untuk tidak sependapat dengan mengajukan banding atau pikir-pikir.
Meski hukuman yang dijatuhkan sudah enam bulan lebih rendah dari tuntutan JPU Riniyanti Karnasih, namun terdakwa masih belum menentukan sikap dengan memilih pikir-pikir.
Adapun aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan IT I Palembang, pada 11 Mei lalu. (pto)











