Pada 30 September Belum Dapat E-KTP, Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas

Kamis, 1 September 2016
Direktur Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI Zudan Arief Fakrullah

Jakarta, Sumselupdate.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, meski pemerintah menargetkan perekaman data kependudukan selesai pada 30 September 2016, tetapi bukan berarti setelah tanggal itu warga tidak bisa mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

“Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Kamis (1/9).

Read More

Namun Zudan mengingatkan, bagi warga yang melakukan perekaman data untuk memperoleh NIK e-KTP bila di sejumlah daerah kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP elektronik mereka. Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” jelas Zudan.

Zudan menambahkan, dalam surat pengganti identitas tersebut, tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Karena itu, meski belum ada fisik KTP El, lantaran kekurangan blangko, namun warga yang sudah merekam sudah tercatat memiliki NIK tunggal.

“Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujarnya.

Diakui Zudan, tanpa memiliki e-KTP, yang mencantumkan NIK baru, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan. Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, mereka sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut.

Zudan pun kembali menegaskan bahwa proses perekaman NIK KTP kini tidak lagi menyulitkan warga, karena mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW.

“Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman,” tegasnya seraya menegaskan, tidak ada pungutan atau biaya saat merekam. Semuanya gratis. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts