Palembang, Sumselupdate.com – Hendri (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Zakaria yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang mengganti tim penasihat hukum yang mendampinginya dalam perkara ini.
Hal itu diketahui saat persidangan kembali dilanjutkan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Penasihat hukum baru terdakwa, Haryadi hadir mendampinginya dalam persidangan.
Sehingga sebelum melanjutkan persidangan, majelis hakim yang diketuai Mulyadi kembali memeriksa berkas penunjukan penasihat hukum dari terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, baik saat pra peradilan, maupun sidang pemeriksaan pokok perkaranya, terdakwa didampingi Suwito Winoto, sebagai penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini Hendri, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyantoro dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. (pto)











