Terdakwa Pembunuhan Ganti Tim Pengacara

Rabu, 31 Agustus 2016
Hendri (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Zakaria yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Hendri (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Zakaria yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang mengganti tim penasihat hukum yang mendampinginya dalam perkara ini.

Hal itu diketahui saat persidangan kembali dilanjutkan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Penasihat hukum baru terdakwa, Haryadi hadir mendampinginya dalam persidangan.

Read More

Sehingga sebelum melanjutkan persidangan, majelis hakim yang diketuai Mulyadi kembali memeriksa berkas penunjukan penasihat hukum dari terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, baik saat pra peradilan, maupun sidang pemeriksaan pokok perkaranya, terdakwa didampingi Suwito Winoto, sebagai penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini Hendri, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyantoro dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts