Karena Kasus Pendudukan Tanah, Hercules Ditangkap Polisi

Rabu, 21 November 2018
Hercules dibawa ke Polres Jakbar.

Jakarta, Sumselupdate.com – Hercules Rosario Marshal ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Barat atas kasus pendudukan tanah di kawasan Kalideres oleh puluhan preman.

“Iya, intinya itu,” ujar Kasat Reskrim AKBP Edi Sitepu saat dimintai konfirmasi soal kasus pendudukan tanah di Jakbar, seperti dikutip dari laman detik.com, Rabu (21/11/2018).

Read More

Dalam kasus pendudukan tanah ada 23 orang preman yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 25 orang yang ditangkap, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Dari puluhan preman yang ditangkap, 10 di antaranya mengaku berasal dari kelompok Hercules. Hengki memastikan akan mengejar otak dari kasus pendudukan tanah tersebut.

“Kami sudah tangkap 10 orang, yang mengaku dari kelompok Hercules. Ini juga terpampang di papan. Karena itu, kami akan kejar terus siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang memimpin. Artinya, akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts