Deal, Pemerintah Naikkan UMP Sumsel Menjadi Rp2.804.453

Selasa, 6 November 2018
Ilustrasi

Palembang, Pemerintah Provinsi Sumsel secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2019 sebesar Rp2.804.453. Jumlah tersebut tentunya mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen dari besaran upah yang diberikan tahun ini.

Sekda Sumsel Nasrun Umar mengatakan, besaran UMP 2019 nanti sudah resmi diteken Gubernur. UMP ditetapkan dengan berbagai pertimbangan melalui hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Sumsel, Apindo dan Serikat Pekerja.

Read More

“Jadi UMP untuk 2019 sudah diteken Gubernur Sumsel. Dimana ditetapkan UMP 2019 sebesar Rp2.840.453 atau naik 8,03 persen dibanding tahun ini,” kata Nasrun, Selasa (6/11/2018).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Koimuddin memastikan, jika besaran UMP 2019 telah sesuai kondisi perekonomian daerah saat ini, sehingga diproyeksi tak akan menimbulkan gejolak di lingkup buruh.

“Penetapan ini sudah ada perhitungannya sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dengan indikator penetapan upah dilihat dari angka inflasi, PDB dan survei kebutuhan hidup layak di Sumsel, hasilnya presentasi kebutuhan hidup layak di Sumsel lebih dari 100 persen. Jadi kemungkinan UMP sudah sesuai dan layak,” ujarnya.

Menurutnya, besaran UMP 2019 mendatang mengalami kenaikan sebesar Rp208.048. Artinya dari semula UMP 2018 hanya sebesar Rp2.595.994 menjadi Rp2.840.453. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen dari besaran upah yang diberikan tahun ini dan penetapan ini berdasarkan kesepakatan dengan dewan pengupahan.

“Besaran UMP 2019 perhitungannya disesuaikan untuk Lajang dan pekerja tahun pertama, soal cukup tidak cukup pasti kurang terus apalagi jika sudah berkeluarga,” ungkap Koimuddin.

Dirinya menambahkan, untuk daerah di Sumsel yang telah memiliki dewan pengupahan tentunya akan ada penetapan UMK seperti Kota Palembang. Namun, jika suatu daerah belum memiliki dewan pengupahan maka mengacu pada UMP yang telah ditetapkan. “Kami harap setiap perusahaan menaati aturan yang telah dibuat ini,” pungkasnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts