Desakan Ekonomi, Petani Karet Pilih Bisnis Shabu

Minggu, 1 April 2018
Pelaku diamankan di Polsek Penukal Abab.

PALI, Sumselupdate.com – Lubis Hendri alias Lubis (23) petani karet di Dusun III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memilih bisnis shabu demi menghidupi anak dan istrinya.

Dari informasi yang didapat Sumselupdate.com, Lubis ditangkap satuan unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Penukal Abab pimpinan Ipda Muhamad Arafah SH di seputaran jalan antara desa Betung kecamatan Abab dengan Desa Purun kecamatan Penukal.

Read More

Bermula dari Pada hari Kamis (29/3) sekira pukul 11.30 WIB Polsek Penukal Abab mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku Lubis membawa barang haram dari desa Betung menuju desanya (Panta Dewa) untuk di edarkan didesanya tersebut.

“Saat mendapat laporan dari masyarakat, kanit reskrim pimpinan Ipda M. Arafah SH, langsung mengerahkan anggotanya disepanjang jalan Betung-Purun, dan saat dalam perjalanan, petugas kita berpapasan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor. Saat itu petugas langsung menghentikan pelaku dan menggeledah pelaku. Benar saja, petugas kita mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu di saku celana pelaku seberat 10,3 gram,” jelas Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS, SH, Minggu (1/4/2018)

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Acep, pelaku sempat terjatuh dari sepeda motornya karena ingin melarikan diri. “Pelaku sempat jatuh dari sepeda motor, dan pelaku kita obatkan terlebih dahulu ke puskesmas karena mengalami luka-luka akibat terjatuh,” imbuhnya

Selanjutnya, jelas kapolsek, pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek Penukal Abab demi penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelas kapolsek.

Sementara, dari pengakuan pelaku Lubis, dirinya mengedarkan barang haram tersebut karena himpitan ekonomi. “Kalau hanya mengandalkan dari hasil menjual getah karet saja masih kurang pak, jadi saya menjual narkoba untuk mendapatkan penghasilan yang lebih,” terang pelaku yang telah memiliki anak dan istri ini dihadapan petugas.

Sedangkan, untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa satu bungkus paket sabu seberat 10,3 gram, satu unit buah HP milik pelaku, satu unit sepeda motor dengan BG 6210 QT warna biru, serta uang tunai sebesar Rp.116.000. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts