Muratara, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan RD (39), warga Dusun I, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupatem Muratara.
Oknum satpam PT Lonsum tega menggagahi Mawar (14) bukan nama sebenarnya, hingga hamil lima bulan. Mirisnya siswi SMP Negeri ini masih keponakan tersangka.
Akibat perbuatan asusilanya itu, tersangka dijebloskan ke dalam penjara usai diringkus petugas Polsek Rawas Ilir, Jumat (30/3/2018), sekitar pukul 01.30.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan kasus perkosaan terakhir kali terjadi pada Kamis (29/3), sekitar pukul 17.00. Kehormatan korban sendiri terengut pertama kali terjadi pada Desember 2017.
Nah, perkosaan yang dialami Mawar akhirnya terungkap saat ibu korban Robiyana (31), warga Dusun I, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, merasa curiga karena melihat anaknya telambat datang bulan.
Setelah korban pulang dari sekolahnya Ibu korban langsung membawa korban menuju rumah Tri (kesehatan desa).
Dan pelapor menceritakan apa yang terjadi terhadap anaknya. Kemudian Tri menyuruh korban buang air kecil di tempat yang telah disediakan dan lalu dites.
Ternyata korban dinyatakan positif hamil lima bulan. Mengetahui hal tersebut pelapor menanyakan kepada korban siapa yang telah menjadi pelaku pencabulan tersebut. Korban mengatakan bahwa pelakunya paman korban sendiri berinisial RD.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK melalui Kapolsek Rawas Ilir, Ipti Denhar, SH, mengaku, pelaku ditangkap Jumat (30/3) sekitar pukul 01.30.
Setelah melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku sedang piket sebagai satpam di pos 3 PT PP Lonsum Bukit Hijau.
Lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan anggota piket melakukan penangkapan terhadap pelaku di pos jaga.
Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai hukum berlaku. (ain)











