Wahyudi Menangis Dihukum 10 Tahun

Selasa, 28 Juni 2016
Tersangka Wahyudi (29) , Pada Persidangan, Selasa (28/6)

Palembang, Sumselupdate.com – Wahyudi (29) terdakwa kasus pembunuhan terhadap juru parkir di samping PS Mall tak kuasa menahan tangis mendengar hukuman 10 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim, Selasa (28/6).

Usai mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Deson Togutorop dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa langsung berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Herma Hellen.

Read More

Hingga akhirnya meski terlihat sedikit kesal dan menghapus air mata, terdakwa menerima putusan hakim yang memang empat tahun sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan.

Oleh jaksa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, atas perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban M Torik, di Jalan Pencak Silat, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, pad 20 Desember 2015 lalu.

Ia yang sedang menjaga parkir bersama seorang temannya didatangi korban yang meminta terdakwa dan teman-teman pergi dari lokasi tersebut dan terdakwa lalu pergi.

Namun kembali datang dengan mengajak teman-temannya. Ditengarai karena tidak suka dengan ucapan korban, terdakwa bersama teman-temannya ikut mengeroyok korban dengan senjata tajam hingga tewas. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts