Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara mencuri telepon seluler (Ponsel) jenis iPhone 5 milik korban Sherly Feandesca (19) yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Kota Palembang, Ajad Fastio (20) ditangkap petugas Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Selasa (28/6).
Tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini juga diamankan dari rumahnya yang berlokasi di kawasan Jalan Bambang Utoyo Palembang.
Kejadian tersebut dilakukan tersangka yang disapa Fastio di rumah korban di Jalan Ariodillah III, Kelurahan D-III, Kecamatan IT I Palembang pada Minggu (26/6).
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek IT I AKP Rivanda mengungkapkan, akibatnya tersangka yang berhasil diamankan bakal dijerat Pasal 362 KUHP. (man)











