Palembang, Sumselupdate.com – Pelaku penggelapan pajak PPN yakni An yang merugikan negara sebesar Rp 2,35 miliar, bakal dijerat dengan pasal 39 UU No 6 tahun 1983 yang sudah diganti dengan UU No 16 tahun 2009.
Aspidsus Rosmaya dari Kejati Sumsel mengatakan, pihaknya bersama Kejari Palembang sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kanwil Dirjen Pajak Sumbagsel. Selanjutnya, jaksa akan membentuk tim penuntut dan selanjutnya melimpahkan tersangka ke pengadilan untuk disidang.
“Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan menitipkan tersangka ke Rutan Pakjo. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan,” tutur Rosmaya. (tra)











