Aspidsus Kejati Sumsel: Penggelap Pajak Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Rabu, 22 Juni 2016
Ilustrasi Penggelapan Pajak

Palembang, Sumselupdate.com – Pelaku penggelapan pajak PPN yakni An yang merugikan negara sebesar Rp 2,35 miliar, bakal dijerat dengan pasal 39 UU No 6 tahun 1983 yang sudah diganti dengan UU No 16 tahun 2009.

Aspidsus Rosmaya dari Kejati Sumsel mengatakan, pihaknya bersama Kejari Palembang sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kanwil Dirjen Pajak Sumbagsel. Selanjutnya, jaksa akan membentuk tim penuntut dan selanjutnya melimpahkan tersangka ke pengadilan untuk disidang.

Read More

“Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan menitipkan tersangka ke Rutan Pakjo. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan,” tutur Rosmaya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts