Gelapkan Uang Wajib Pajak, Oknum PNS Bappeda Diringkus Aparat

Senin, 13 November 2017

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur menangkap oknum PNS Bapedda Sumsel berinisial GY (34) karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan di Kantor Samsat Lubuklinggau. Adapun tindak pidana penipuan tersebut terjadi saat pelaku tengah bertugas di UPTD Samsat Lubuklinggau. Sedangkan pelaku diringkus di Kantor Bapenda Sumsel, Jumat (10/11).

“Penangkapan dari laporan polisi sebanyak dua orang, melaporkan. Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan hasil pengembangan itu, tersangka sudah pindah, mutasi ke Palembang,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Hadi Sutrianto.

Read More

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sedang berada di Kantor Bapenda Sumsel.

Lantas anggota mendatangi dan berkoordinasi dengan Kepala UPTB Provinsi Sumsel untuk mengamankan dan membawa pelaku. “Pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Modus pelaku yakni menjanjikan kepada korban akan menyetorkan biaya mutasi dan BBN ke loket pembayaran kantor samsat kota Lubuklinggau. Namun oleh pelaku, uang tidak disetorkan. Uang oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dua orang korbannya yakni Bambang Teguh Prasetyo (39), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Tarmizi (36), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Korban Bambang Teguh Prasetyo mengalami kerugian uang sebesar Rp5.500.000, satu lembar BPKB dan STNK asli mobil Suzuki Escudo BG 1126 AT. Sedangkan korban Tarmizi mengalami kerugian Rp4.500.000, satu lembar BPKB dan STNK asli mobil Toyota Avanza BG 1732 RC.

“Awalnya barang bukti yang diamankan ada dua BPKB. Lalu dilakukan lagi ada sebanyak 29 STNK dan 7 BPKB. STNK terdiri dari R4 sebanyak 18 unit, R2 sebanyak 11 unit, untuk di Lubuklinggau. Sedangkan untuk di Palembang, R4 sebanyak 4 unit, R2 sebanyak 3 unit,” bebernya.

Selain itu, modus pelaku juga dalam melakukan penipuan yakni menjanjikan kepada wajib pajak untuk mengurusi membayar pajak maupun mutasi. Namun pelaku tidak menepati janji dan uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dan diduga aksi itu sudah dilakukan pelaku sejak 2016 semasa bertugas di UPTS Samsat Lubuklinggau.

“Besaran uang yang diminta tersangka antara Rp5 juta sampai Rp10 juta. Kalau motor pindah mutasi Rp3,5 juta, kalau mobil itu sampai Rp10 juta,” bebernya.

Sementara itu pelaku GY mengatakan dirinya melakukan penipuan atau penggelapan terhadap wajib pajak sejak 2016. Uang yang didapatkannya dari penipuan atau penggelapan digunakannya untuk kehidupan sehari-hari. “Untuk makan,” terangnya singkat.

Menurut GY, dalam beraksi, wajib pajak datang menemui dirinya dengan meminta pertolongan. Lantas dirinya meminta uang. “Kalau motor kisaran dua juta, mobil 10 juta. Kan dalam tiga bulan clear, ternyata tidak clear. Apalagi wajib pajak bayar separuh, jadi alhasil terpakai lah duit itu,” pungkasnya. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts