Madrid, sumselupdate.com – Jose Mourinho dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak di Spanyol. Dia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda miliaran rupiah.
Mourinho, 56 tahun, dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak yang dia lakukan pada periode 2011 dan 2012 ketika melatih Real Madrid. Disebutkan, Mourinho menggelapkan pendapatan sebesar Rp 451,6 miliar sehingga lolos dari kewajiban membayar pajak.
Dikutip dari Mirror, atas kejahatannya itu dia dijatuhi hukuman penjara setahun plus denda mendekati 2 juta euro (sekitar Rp 31,8 miliar).
Meski divonis penjara setahun, Mourinho tidak akan masuk bui. Aturan hukum Spanyol menyebut pelaku kejahatan yang divonis minimal dua tahun untuk kali pertama tidak wajib menjalani hukuman. Sebagai gantinya, Mourinho bersedia membayar denda tambahan senilai 182.500 euro (sekitar Rp 2,9 miliar).
Mourinho bukan sosok sepakbola ternama pertama yang dijatuhi sanksi akibat penggelapan pajak. Penuntut di Spanyol sebelumnya berhasil menjerat Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, dan Xabi Alonso. (adm3/dtc)