PALI, Sumselupdate.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten PALI, Dadang Afriandy mengimbau masyarakat yang merasakan dirugikan oleh oknum Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang menggelapkan uang setoran, untuk melapor ke pihak berwajib.
Dadang yang ditemui sejumlah awak media di kantornya di bilangan Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Jumat (17/3/2017), menegaskan, kasus ini merupakan kesalahan pribadi bersangkutan dan sama sekali tidak menyangkut institusi yang berhubungan dengan pajak kendaraan tersebut.
Menurut Dadang, TKS yang berinisial IBK tersebut pada tupoksinya hanya membantu administrasi di UPTB Samsat Kabupaten PALI.
“Dia (IBK –red) tercatat sebagai TKS di UPTB Samsat PALI sejak tahun 2016, dan Januari 2017 kemarin diperpanjang dengan pekerjaan membantu administrasi umum di UPTB Samsat. Sehingga, dia bukanlah orang yang menjalankan berkas pembayaran, apalagi yang berkenaan dengan iuran wajib pajak yang disetor,” jelas Dadang.
Namun, untuk saat ini IBK sudah dipecat dari UPTB Samsat PALI. “Terhitung tanggal 30 Januari yang lalu, IBK sudah kami keluarkan. Dan untuk saat ini kami tidak tahu keberadaan dia. Namun yang pastinya kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarganya, dan dari situ ada itikad untuk membayarnya,” tambah Dadang
“Kami tidak ada niat untuk menutupi kesalahan yang dia (IBK) telah lakukan kepada wajib pajak. Makanya kami mengimbau kepada wajib pajak yang merasa telah dirugikan silahkan saja melapor ke pihak yang berwajib,” tandasnya.
Sejauh ini, sebagian wajib pajak yang telah merasa dirugikan sudah dikembalikan berkas-berkasnya.
“Sebagian wajib pajak juga sudah menerima dan mengambil berkas mereka di kantor Samsat, seperti STNK dan lain sebagainya. Tapi ada juga yang telah langsung membayar ke Polres Muaraenim,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu pula, Dadang mengingatkan agar para wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraannya ditekankan untuk melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
“Ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan suka titip-titip berkas seperti itu. Karena, kami tidak bisa bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Maka dari itu, bayarlah pajak melalui prosedur yang telah ditetapkan, melalui loket, kemudian membayarnya melalui rekening bank secara online. Sehingga itu bisa mencegah perbuatan yang melanggar hukum,” tandasnya.
Selain itu, Dadang juga memberitahukan bahwa pembayaran pajak kendaraan di UPTB Samsat Kabupaten PALI hanyalah berupa pajak tahunan.
“Sedangkan untuk ganti STNK, duplikat STNK, BBN dan mutasi kendaraan langsung datang ke UPTB Samsat Muaraenim karena di Kabupaten PALI belum ada polres jadi pelayanan di UPTB samsat PALI hanya pelayanan pajak tahunan,” tutupnya. (adj)











