Pejabat Dispenda Palembang Sandang Status Tahanan Kota

Sabtu, 31 Desember 2016
Ilustrasi Penggelapan Pajak

Palembang, Sumselupdate.com – E, oknum pejabat di lingkup Dinas Pendapatan Kota Palembang  menjadi tahanan kota setelah terbukti melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 2 Milyar lebih.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, penyelidikan kasus yang menjerat E sudah berlangsung sejak Januari 2016 lalu. “Tanggal 28 Desember 2016 kemarin kasus tersebut sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejari Palembang,” kata Maruly saat melakukan anev akhir tahun di Mapolresta Palembang, Sabtu (31/12/2016).

Read More

Modus yang digunakan E, kata Maruly, menggunakan jabatannya untuk menarik pajak tanpa disetorkan ke negera. “Tugasnya bukan sebagai penarik pajak. Tetapi dia menarik pajak dan memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, E kini dikenakan sebatas wajib lapor ke Polresta Palembang. “Karena tersangka kooperatif, dalam waktu dekat nanti dilimpahkan,” katanya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts