Baturaja, Sumselupdate.com – Rumah tahanan Kelas II B (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengajukan 294 warga binaan untuk diberikan remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Rutan Baturaja Herdianto didampingi Kasi Pelayanan Ismaton saat dibincangi Selasa (8/8/2017).
Remisi yang diajukan berupa pengurangan tahanan, kata Ismaton, mulai dari pengurangan satu bulan hingga 6 bulan. Namun itupun masih harus menunggu keputusan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, apakah layak seorang warga binaan diberikan remisi atau tidak.
“Kita masih menunggu putusan dan salinan resmi dari kantor wilayah Kemenkumham Sumsel yang direncanakan akan keluar suratnya H-5 HUT RI nanti, itupun masih ada lagi yang akan diajukan,” kata Ismaton.
Untuk pengajuan resmisi, warga binaan harus sudah menjalani minimal 6 bulan penahanan, berkelakuan baik dan tidak terkena hukuman disiplin.
Saat ditanya bagaimana dengan tahanan kelas berat seperti kasus Narkoba, Korupsi dan lain-lain, Ismaton mengatakan untuk kasus tersebut diperlukan persetujuan dari Justice Collaborator (JC).
“Jadi untuk kasus narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan internasional harus ada persetujuan dari JC. Misal, untuk kasus narkoba, teroris dan kejahatan internasional, harus ada persetujuan dari pihak kepolisian. Untuk kasus korupsi harus ada persetujuan dari pihak Kejaksaan,” lanjut Ismaton. (wid)











