Palembang, Sumselupdate.com – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi pembunuhan korban Indra Jaya (32) yang dilakukan mantan PNS Dinas Kesehatan Kota Palembang, Arsa (43), Kamis (13/7/2017).
Rekonstruksi berakhir ricuh ketika kakak sulung korban, Armadi yang tersulut emosi dan berupaya memukul tersangka pada adegan ke 11, saat itu tersangka memeragakan membuang senjata yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
Beruntung tersangka berhasil diamankan oleh petugas dan dibawa pergi dari lokasi rekonstruksi di depan Kolam Renang Lumban Tirta, Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. “Saya kesal lihat wajahnya, makanya ingin memukul. Maaf pak saya khilaf,” ujar Armadi saat ditenangkan petugas.
Adegan pertama rekonstruksi dimulai saat tersangka menghubungi saksi Teguh menggunakan ponsel. Mereka membuat janji bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membicarakan perihal menggadaikan sepeda motor tersangka kepada saksi Teguh.
Sebelum ke lokasi kejadian, tersangka mampir di warung depan TVRI untuk membeli dan meminum minuman keras. Pada adegan keempat, tersangka menunggu di Pos Satpam yang tidak terpakai di TKP. Tak lama kemudian, Teguh datang bersama korban Indra Jaya datang.
Setelah bertemu, percakapan pun berlangsung. Tersangka menanyakan motornya yang digadaikan kepada Teguh. Teguh meminta uangnya terlebih dahulu, baru dirinya akan memberikan motor milik tersangka 15 hari kemudian.
Pada adegan keenam, kesal dan dipengaruhi minuman keras, tersangka mencabut senjata tajam jenis pisau yang sudah disiapkannya di dalam jaket dan mengarahkannya ke Teguh. Namun pisau malah menyasar ke arah perut Indra dan korban langsung roboh.
Melihat korban roboh, Teguh segera melarikan korban ke RS Siti Khodijah untuk menyelamatkan nyawanya. Namun saat tiba di rumah sakit nyawa korban tak tertolong lagi.
Istri korban, Efi Kurmarlina (38) berujar, pihaknya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya. Semenjak suaminya meninggal, dirinya harus menghidupi ketiga anaknya seorang diri. “Kalau bisa dihukum seumur hidup. Yang kecil ini sejak umur setahun hingga sekarang sudah delapan bulan baru tertangkap pelakunya. Saya hanya minta keadilan,” ujarnya.
Kanit IV Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Zainuri berujar, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas tahap pertama kepada jaksa penuntut umum. “Tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya. (tra)











