Rampok dan Habisi Nyawa Wanita Paruh Baya, Dua Pria Ini Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juli 2017
Terdakwa Feri Ladino dan Heri Chandra.

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban Lisnawati, Feri Ladino (29) dan Heri Chandra (30) hanya diganjar masing-masing dengan hukuman 14 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, (3) KUHP,” kata majelis hakim yang diketuai Yosdi saat ketika membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (13/7/2017).

Read More

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebutlkan bahwa putusan ini disampaikan berdasarkan musyawarah yang dilakukan sebelumnya dimana telah mempertimbangkan pengajuan nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa dan juga mempertimbangkan tuntutan pidana dari JPU yang tetap pada tuntutan semula.

“Putusan ini telah dibacakan dapat diterima atau pun pikir-pikir, untuk itulah para terdakwa dapat melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya, jika menolak dapat mengakukan upaya banding,” katanya.

Disela-sela amar putusan dibacakan, terdakwa Feri Ladino dan Heri Chandra ini terlihat tegang mengenakan peci berwarna hitam. Untuk menghilangkan ketegangan tersebut, kedua terdakwa sekali-kali melirik mata JPU dan kuasa hukumnya.

Tanpa ada rasa menyesal kedua terdakwa tetap pasrah harus menjalani hukuman di dalam jeruji besi selama 14
tahun penjara. “Saya terima pak hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Habibih SH, menanggapi putusan dari majelis hakim yang isinya terdakwa dihukum 14 tahun penjara. Dimana JPU mengungkapkan langsung menerima putusan tersebut walaupun putusan majelis hakim sedikit ringan dari tuntutan pidana JPU yang sebelumnya mengganjar kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts