Palembang, Sumselupdate.com – Nasib guru honor daerah makin memprihatinkan saja. Gaji guru honor SMA/SMK sejak peralihan ke provinsi atau Januari lalu hingga saat ini terus berkutat pada verifikasi data, dari 1.874 menyempit menjadi 657, terutama yang memiliki SK bupati/walikota.
Dinas Pendidikan Sumsel mengumpulkan seluruh kepala sekolah jenjang SMA/SMK negeri/swasta terkait pembayaran gaji guru honor, serta pembuatan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Kepala Disdik Sumsel Drs Widodo MPd melalui Sekretaris Disdik Sumsel Drs H Budiono MSi mengatakan, saat ini jumlah guru honor yang lulus verifikasi dan validasi ada sebanyak 657 guru.
“Hari ini kita mengumpulkan seluruh kepsek, guna melakukan verifikasi ulang karena data jumlah guru yang tidak akurat,” ujarnya, Selasa (20/6/2017).
Ia menegaskan, data yang tidak valid tersebut per Maret 2016 sebanyak 386 orang, per 30 September 2016 sebanyak 705 orang, per Januari 2017 ada sebanyak 1.874 orang.
Guru dinyatakan lulus memenuhi kriteria pendidikan linier dengan mapel yang diajar, masa kerja 5 tahun dan 3 tahun untuk Unit Sekolah Baru (USB). “Tak kala penting harus memenuhi jam wajib 16 jam pelajaran atau lebih dan memiliki SK Bupati/Walikota,” urainya.
Lanjutnya, pertimbangan lain rasionalitas Unit Sekolah Baru atau sekolah kecil yang tidak ada guru PNS yang mengajar mata pelajaran tertentu, rombongan belajar yang kurang dari 8 rombongan belajar.
“Guru dinyatakan tidak lulus karena pendidikan tidak linier dengan mapel yang diajar, masa kerja kurang 5 tahun, jam wajib tidak mencapai 16 jam pelajaran, tidak memiliki SK bupati/walikota.”
“Langkah kepala sekolah untuk tenaga honor yang tidak lulus verifikasi untuk tetap membuat spk, membayar honor melalui dana program sekolah grtais dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya lagi.
Selain hal tersebut kepsek harus menata kembali guru honor dengan cara memberi yang bersangkutan mapel yang linier dengan pendidikannya, memprioritaskan pembagian jam pelajaran pada guru honor minimal 16 jam. (sbw)











