Gaji ke-13 ASN Muba Belum Cair, Pemkab Ungkap DBH Rp1,1 Triliun Lebih Belum Ditransfer Pusat

Writer: - Sabtu, 20 Juni 2026
Ilustrasi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin belum dapat merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat tekanan fiskal daerah yang dipicu belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, mengatakan keterlambatan pembayaran Gaji ke-13 bukan karena kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN, melainkan karena kondisi keuangan daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan cukup berat.

Read More

“Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Syafaruddin.

Menurutnya, Pemkab Muba terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat agar kekurangan salur DBH yang menjadi hak daerah dapat segera direalisasikan.

Ia menegaskan, apabila kekurangan DBH tersebut telah disalurkan dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, pembayaran Gaji ke-13 ASN akan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah.

“Pemkab Muba terus berupaya memperjuangkan hak daerah melalui komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Apabila kekurangan DBH telah disalurkan dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pembayaran Gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Riki Junaidi, mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat kekurangan salur DBH Tahun 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH Tahun 2024 sebesar Rp796 miliar yang belum diterima pemerintah daerah.

Selain itu, alokasi DBH Tahun 2026 juga mengalami penurunan signifikan hingga sekitar Rp1,2 triliun dibandingkan periode sebelumnya.

“Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran Gaji ke-13 ASN,” kata Riki.

Ia menjelaskan kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar setiap bulan. Sementara dana transfer yang diterima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya berkisar Rp45 miliar per bulan.

“Artinya masih terdapat kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan yang harus ditutupi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN secara penuh,” ujarnya.

Menurut Riki, DAU Block Grant pada dasarnya hanya diperhitungkan untuk membiayai pembayaran gaji ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Sementara pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Karena itu, Dana Bagi Hasil menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada ASN dapat dipenuhi tepat waktu.

“Keberadaan Dana Bagi Hasil menjadi komponen penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada ASN dapat dipenuhi tepat waktu,” jelasnya.

Pemkab Muba menegaskan akan terus mengupayakan percepatan penyaluran DBH dari Pemerintah Pusat. Setelah kondisi keuangan daerah membaik dan hak daerah diterima, pembayaran Gaji ke-13 ASN akan segera direalisasikan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts