Disnakertrans PALI Buka Posko Pengaduan Laporan THR

Selasa, 20 Juni 2017
Kadisnakertrans PALI saat menerima pengaduan dari pekerja.

PALI, Sumselupdate.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI membuka posko pengaduan persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2017. Selama posko tersebut dibuka tiga hari lalu, beberapa pekerja mengadukan ketidaksesuaian THR yang diterima dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Seperti yang dialami Pendi (40), salah satu pekerja di PT APP yang merupakan perusahaan sub dari PLN rayon Pendopo ini mengaku hanya menerima THR sebesar Rp500.000. Karena tidak sesuai, ia beserta empat temannya mengadukan permasalahan tersebut ke Disnakertrans Kabupaten PALI.

Read More

“Kami sudah bekerja selama enam bulan dengan upah sekitar Rp2 juta. Harusnya, THR yang kami terima lebih dari ini,” ujar Pendi ketika ditemui awak media di Posko pengaduan THR Disnakertrans PALI, Selasa (20/6/2017).

Pendi dan kawan-kawan lainnya berharap, Disnakertrans PALI bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

“THR merupakan hak kami, kami datang ke sini bukan untuk menekan perusahaan, tapi kami minta apa yang sudah menjadi milik kami. Kami harap Disnakertrans bisa membantu menegur perusahaan tempat kami bekerja agar memberikan THR sesuai ketentuan,” harapnya.

Sementara itu, Usman Dani, Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI mengatakan bahwa pihaknya langsung menerima pekerja yang mengadukan ketidaksesuaian THR yang diterima tersebut.

“Kami akan bantu mediasi dengan pihak perusahaan dan kalau tidak ada titik temu atau perusahaan bersikukuh tidak memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan, maka kami akan laporkan langsung perusahaan bersangkutan ke Kementerian,” tandasnya.

Tetapi diakui Usman Dani,bahwa sejak di bukanya posko aduan THR, baru ada dua perusahaan yang diadukan pekerjanya.

“Baru dua perusahaan yang memberikan THR tidak sesuai ketentuan,tetapi setelah kami konfirmasi ke pihak perusahaan, responnya cukup baik, dan pihak perusahaan berjanji bakal menambah jumlah THR yang akan diberikan kepada pekerjanya,” jelasnya.

Dibeberkan Usman, bahwa pihaknya membuka posko pengaduan THR berdasarkan surat edaran dari Bupati PALI nomor 560/483/Nakertrans/2017 tentang pembayaran THR keagamaan yang menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketanagakerjaan RI nomor 3/2017 tanggal 31 Mei 2017 serta Surat edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor 014/SE/Disnakertrans/2017 tanggal 13 Juni 2017.

“Salah satu isi surat edaran tersebut adalah pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, tetapi kalau ada yang kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan, masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. Jadi bila jumlah THR yang diberikan tidak sesuai, maka pekerja silahkan melapor ke kami dan kami siap menegur perusahaan yang bersangkutan,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts