Ribuan Aduan THR 2026 Masuk, Kemnaker Pastikan Tidak Berhenti di Meja Administrasi

Writer: - Kamis, 26 Maret 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pengawas harus bergerak cepat menindaklanjuti aduan THR 2026. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 yang masuk tidak akan berhenti pada proses administrasi.

Di tengah masih tingginya laporan terkait pembayaran THR, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah untuk bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh dapat segera dipenuhi.

Read More

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, pengawas ketenagakerjaan harus bergerak cepat, mulai dari pemeriksaan laporan hingga memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata, melainkan harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Langkah ini diambil mengingat jumlah aduan THR 2026 yang masih cukup tinggi. Oleh karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti menjadi pemeriksaan dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebutkan bahwa tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.

Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.

Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data ini menunjukkan bahwa setiap aduan terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Pengawas akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret dan terukur,” kata Ismail.

Ia juga mengingatkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu teguran dari pengawas.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu sesuai ketentuan. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan hal tersebut,” tegasnya.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts