PALI, Sumselupdate.com – Tekait telah digulirkannya dana desa kepada 65 desa di Kabupaten PALI, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat berjanji akan melakukan pengawasan dalam penggunaan dana desa agar tidak menyimpang dan menyalahi aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kabupaten PALI Yunitha Arifin, SH MH saat dijumpai Sumselupdate.com di kantornya, Rabu (7/6/2017). Menurutnya, dalam pengawasan pihaknya bisa melalui dua cara yakni pencegahan serta pengawasan.
“Kalau pencegahan, pihak kami memiliki dua instrumen, yakni Tim Pengawal Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” jelas Yunitha.
Yunitha juga menerangkan untuk pencegahan, pihaknya harus kerjasama terlebih dahulu dengan dinas terkait. Artinya dalam hal pencegahan, pihak kejaksaan akan memberikan pendampingan dan sosialisasi tentang hukum sehingga dalam pelaksanaan penggunaan dana, perangkat desa serta unsur terkait tidak menyalahi aturan.
Selain pencegahan, instrumen lain yang bisa digunakan yaitu pengawasan. Karena, sebagai penegak hukum kejaksaan tentu akan melakukan tindakan tegas jika memang ada laporan dan temuan dari penggunaan dana desa yang menyimpang.
“Pasti, walaupun tidak diminta yang namanya kejaksaan akan tetap melakukan pengawasan dan melakulan penindakan hukum bilamana terdapat penyimpangan penggunaan dana desa. Akan tetapi, ini dibutuhkan peran serta masyarakat setempat,” katanya.
“Karena masyarakat merupakan unsur pengawas yang paling dekat. Untuk itu kepada masyarakat, jangan takut untuk melapor kepada kita bila memang dalam penggunaan dana desa terjadi penyimpangan dan menyalahi aturan,” pesannya kepada masyarakat. (adj)











