Muarabeliti, Sumselupdate.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, sebanyak 400 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Muara Beliti diusulkan mendapat remesi.
Untuk mekanisme pengajuan ratusan Napi tersebut. Pertama seluruh Napi harus memenuhi syarat berkelakuan baik, selanjutnya dengan secara bertahap diajukan melalui sistem online ke Kantor kementrin Hukum dan Hak Azazi Manusi (Kemhuham) Sumsel.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Suyatna, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Damri mengatakan, pengusulan di tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sebab sekarang sudah mengunakan sistem online.
“Kalau dulu masih manual, dan sekarang ini sudah online. Jadi lebih mudah, dan tidak terlalu repot juga,” kata Damri ketika dibincangi ruang kerjanya, Rabu (7/6/2017).
Lanjut ia, semnetara itu dari jumlah keseluruhan yang diusulkan untuk mendapat remisi, tidak bisa diusulkan secara bersamaan, melainkan bertahap. Karena selain megunakan siste online, juga harus benar-benar fix data yang akan dibutuhkan.
“Jadi bertahap, sehingga tidak ada kesalahan untuk kedepannya. Tapi kami pastikan dua minngu sebelum lebaran idul fitri, semua data sudah terkirim semuanya,” tuturnya.
Sedangkan untuk SK sambungnya, akan turun tiga hari menjelang lebaran, yang kemudian akan diberikan kepada yang bersangkutan. Untuk mendapatkan remisi ini, bukan hanya berprilaku baik selama menjalani masa hukuman, tapi harus lebih dari enam bulan menjalani masa tahanan.
“Jadi, meskipun dia berprilaku baik, tapi kalau belum ada enam bulan menjalani masa hukuman, itu tidak bisa mendapatkan maupun untuk diusulkan remisi,” ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, sementara itu untuk masa pengurangan masa hukuman bagi yang mendapatkan remisi, itu berbeda-beda setiap warga binaan. Karena, penentuan itu, berdasarkan lama atau belumnya menjalani masa hukuman.
“Biasanya pengurangan masa tahanan ini selama 15 hari sampai satu bulan. Kalau yang 15 hari ini WB yang belum sampai satu tahun menjalani masa hukuman, dan untuk yang lebih dari satu tahun bisa mendapat potongan selama satu bulan,” jelasnya.
Ditambahkannya, sedangkan untuk WB yang sudah pernah mendapat remisi sebanyak lima kali, maka bisa mendapat remisi selama 1,5 bulan. Ia menjelaskan, untuk Lapas Narkotika kelas IIA Muara beliti saat ini memiliki WB sebanyak 604 WB.
“Kalau jumlah keseluruhannya ada 604 WB, 400 kita diusulkan untuk dapat remisi. Dan selebihnya 61 WB masih proses persidangan tahanan, 135 WB tidak memenuhuni persyaratan berdasarkan Peraturan yang belaku tentang remisi, dan empat WB yang beragama non islam,” tandasnya. (ain)











