Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan alasan pihaknya meminta Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto. “Kan dia saksi penting untuk Andi Narogong,” kata Agus dikutip dari liputan6.com, Rabu (12/4/2017).
Mengenai status Setya Novanto akan kan berubah dari saksi menjadi tersangka di kasus e-KTP, Agus meminta semua pihak bersabar. “Itu ditunggu saja,” singkat Agus.
Ia menjelaskan, setelah KPK mencegah Setya Novanto bepergian ke luar negeri, pihaknya akan mengikuti apa yang terjadi dalam proses persidangan kasus korupsi e-KTP. “Kita ikuti proses persidangan dulu. Jadi kita ikuti saja,” tandasnya.
Sementara itu, Setya Novanto mengaku menghormati proses pencegahannya tersebut.
“Masalah pencegahan di luar negeri saya baru tahu tadi, saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Setya Novanto, kemarin. (pto)











