8 TKW di Abu Dhabi Dipulangkan ke Indonesia

Rabu, 12 April 2017
ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi memulangkan delapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) bermasalah yang terindikasi memanipulasi data ketenagakerjaan.

Delapan TKW tersebut merupakan bagian dari 12 TKW yang diberangkatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Mereka dipulangkan kembali ke Indonesia pada Selasa (11/4) waktu setempat.

Read More

“Tim Citizen Service KBRI Abu Dhabi sebelumnya memperoleh informasi bahwa terdapat dua belas tenaga kerja wanita asal Indonesia yang baru saja tiba di Bandara Internasional Abu Dhabi pada tanggal 2 Februari 2017,” ujar Atase Tenaga Kerja KBRI Abu Dhabi, Janususilo dikutip dari detik.com, Rabu (12/4/2017).

Selain delapan TKW, sebelumnya KBRI Abu Dhabi telah memulangkan empat TKW lainnya karena terbukti menggunakan visa sebagai housemaids (pekerja rumah tangga) pada pengguna perseorangan.

“Setelah kami adakan pengecekan ke Bandara, diperoleh kepastian bahwa mereka diberangkatkan oleh PPTKIS dari Indonesia dengan melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah,” katanya.

Pihak KBRI berharap, tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba melanggar terkait peraturan tersebut.

“Kami harap seluruh pihak mentaati dan menghormati kebijakan pemerintah terkait moratorium dan tidak mencoba mencari celah dengan memanfaatkan ketidaktahuan para calon tenaga kerja,” ujar Janususilo. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts