Diduga Lakukan Pungli Tes Masuk Polri, 6 Perwira Polda Sumsel Diperiksa Propam

Jumat, 31 Maret 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Enam perwira polisi dan dua orang brigadir serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kepolisian Daerah Sumsel diperiksa tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jumat (31/3/2017).

Mereka diinterogasi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi penerimaan Brigadir Polisi 2016 dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2017.

Read More

Para perwira polisi yang diperiksa itu bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel. Di antaranya seorang berpangkat Komisaris Besar Polisi, empat orang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, seorang berpangkat Komisaris Polisi, seorang berpangkat Brigadir Polisi dan seorang Brigadir Kepala.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pungli itu bernilai Rp4,784 miliar yang terjadi sejak 2016. Namun Polda Sumsel belum mengonfirmasi kabar itu.

Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah membenarkan pemeriksaan tentang dugaan pungli tersebut. Namun ia menolak menjelaskan lebih detail hasil pemeriksaan. “Masih diperiksa, belum lengkap hasilnya,” kata Achmad ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel Kombes Pol Soesilo P, membenarkan pemeriksaan itu, tapi menurutnya bukan soal dugaan pungli atau pun suap. Mereka, hanya diperiksa seputar sistem administrasi kesehatan dalam seleksi perwira polisi di Polda Sumsel.

“Soal uang, saya tidak tahu. Hanya pemeriksaan sistem administrasi kesehatan penerimaan calon polisi oleh Propam Mabes Polri terkait hasil tes kesehatan calon SIPSS” ujarnya.

Soesilo menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan calon anggota polisi melalui SIPSS dipersoalkan sejumlah peserta, terutama mereka yang tak lulus tes, lalu melapor kepada Mabes Polri. Sebabnya ialah hasil tes laboratorium di Polda Sumsel berbeda dengan di klinik.

Sedangkan hasil tes laboratorium menentukan lulus atau tidaknya seorang peserta seleksi. Polda Sumsel sudah menyamakan standar alat laboratorium Bidang Kedokteran dan Kesehatan dengan laboratorium di luar. “Sistem dan alat di lab kami sudah diperiksa Mabes dan tidak ada kesalahan,” jelasnya.

Soesilo berjanji akan lebih selektif memilih laboratorium untuk penerimaan calon polisi. Sebelum diperiksa kesehatan, seluruh calon juga menandatangani surat perjanjian persetujuan pemeriksaan. “Tercantum di perjanjian persetujuan tersebut bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Bid Dokkes sifatnya final, tidak untuk dipertentangkaan di luar,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto ketika dikonfirmasi menegaskan, sama sekali tidak ada perwira polisi yang ditangkap, baik itu oleh KPK maupun tim saber pungli Mabes Polri.

“Tidak ada yang ditangkap. Yang ada komplain tentang kesehatan rekrutmen saat penerimaan SIPSS. Karena proses sudah selesai dan melibatkan pengawas internal serta eksternal, maka Propam Mabes melaksanakan pemeriksaan administrasi apakah sudah sesuai SOP,” jelasnya.

Jenderal bintang dua ini juga mengungkapkan, bila ia juga sampai dikonfirmasi media dari Jakarta terkait isu tersebut. “Iya malah katanya ditangkap KPK,” kata Agung sambil mengirim gambar tersenyum.

Sebelumnya, tim Propam Mabes Polri menyita uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga terkait dengan dugaan suap rekrutmen anggota Polri. Uang ini disita dari penangkapan 8 anggota Polda Sumsel.

“Ditemukan beberapa penyimpangan rekrutmen polisi. Uang yang didapat dari mereka ada sebanyak Rp4,7 miliar dari beberapa periode rekrutmen Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.

Uang tersebut, menurut Rikwanto ada yang disita dari rekening bank dan saat ini masih didalami nominal setoran yang diberikan kepada para oknum untuk memuluskan jalan menjadi anggota Polri. Serta Perwira Menengah (Pamen) dan bintara yang diamankan dalam operasi tangkap tangan ini masih diperiksa.

Rikwanto menegaskan, dilarangnya pungutan terhadap rekrutmen anggota Polri yang mengedepankan prinsip dasar penerimaan anggota yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH).

“(Bagi pelaku) pelanggaran disiplin dan kode etik bisa tidak ada hak untuk berkarir, naik pangkat, sekolah dan lain-lain, sampai bisa juga dilakukan pemberhentian secara tidak hormat,” imbuhnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts